Update Covid-19 Majalengka Rabu 10 Februari: Kasus Aktif Kembali Naik, 2 Kecamatan Zona Merah

10 Februari 2021, 08:15 WIB
Kasus Covid-19 di Majalengka terus bertambah /PIXABAY/mattthewafflecat

PR MAJALENGKA – Kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka belum juga menunjukan angka penurunan.

Angka kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Majalengka masih berada di atas angka 100.

Berdasarkan data dari Covid19.majalengkakab.go.id per hari Rabu, 10 Februari 2021, angka kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Majalengka sebanyak 156.

Baca Juga: McTominay Tunjukan Van de Beek Apa yang Harus Dilakukan Lini Tengah Man Utd

Dengan begitu angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Majalengka saat ini tembus 1.600 kasus.

Sementara itu, pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19 mencapai 1.296 dengan 147 kematian.

Total kasus suspek saat ini mencapai 1.437 dengan 103 isolasi, 1.334 selesai isolasi dan 28 meninggal.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Film The Forbidden Kingdom, Jackie Chan dan Jet Li Bekerjasama

Sedangkan total kontak erat di Kabupaten Majalengka saat ini mencapai 5.896 dengan 923 karantina dan 4.893 discarded.

Dua kecamatan di Kabupaten Majalengka saat ini masih berstatus zona merah.

Dua kecamatan tersebut yaitu kecamatan Sumberjaya dan Kasokandel.

Baca Juga: Ramalan Zodiak yang Kurang Beruntung Minggu Ini 8-14 Februari 2021, Cancer Hadapi Banyak Perpisahan!

Kecamatan Sumberjaya saat ini memiliki 23 kasus aktif dengan total kasus 866, total konfirmasi 104, suspek 84, kontak erat 674 dan probable 4.

Kecamatan Kasokandel mencatat 23 kasus aktif dengan total kasus 498, konfirmasi 75, suspek 34, kontak erat 386 dan probable 3.

Kecamatan Kasokandel dan Sumberjaya menjadi penyumbang kasus terbanyak untuk saat ini.

Baca Juga: Berkedok Sebagai Pembeli di Warung, KKB Papua Kembali Tembak Warga Sipil

Sementara itu, lima kecamatan di Kabupaten Majalengka saat ini sudah tidak memiliki kasus aktif Covid-19 atau nol kasus.

Kecamatan tersebut adalah Argapura, Bantarujeg, Cingambul, Malausma dan Sindang.

Untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka, saat ini pemerintah Kabupaten Majalengka menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

PPKM Mikro ini berlangsung sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: covid19.majalengkakab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler