PR MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hari ini Selasa, 9 Februari 2021.
PPKM Mikro ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Selain itu, aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengenadalian Covid-19.
Baca Juga: WandaVision: Pembuat Serial Jelaskan Masuknya Evan Peters ke MCU
Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari laman resmi Pemprov Jabar, dalam melaksanakan PPKM Mikro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM Desa) Provinsi Jabar akan mengoptimalkan peran Posko Covid-19 tingkat desa dengan menggunakan dana desa.
Kepala DPM Desa Jabar, Bambang Tirtoyuliono mengatakan hingga saat ini sudah terbentuk 3.886 posko Covid-19 dari 5.312 desa yang ada di Jabar.
"Jadi tahun ini kita akan optimalkan posko yang sudah ada itu, dan menambah atau membentuk Posko baru di desa yang belum memiliki posko" ujar Bambang.
Baca Juga: Banjir Rendam Belasan Kecamatan di Indramayu, Tri Rismaharini Ingin Pasokan Makanan Tercukupi
Menurut Bambang, pembentukan Posko akan diutamakan di kabupaten atau daerah yang beresiko tinggi.