Update Covid-19 Majalengka: Naik Lagi, 1 Kecamatan Kini Berstatus Zona Merah

21 Desember 2020, 09:28 WIB
Rincian penambahan kasus corona Covid-19 di Kabupaten Majalengka.* //Pemkab Majalengka/

PR MAJALENGKA – Kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka kembali naik setelah sehari sebelumnya dilaporkan sempat menurun sedikit.

Berdasarkan pantauan Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Pemkab Majalengka, pada Senin, 21 Desember 2020, kabupaten yang satu ini melaporkan 194 kasus aktif.

Sebelumnya, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Majalengka tercatat 191 kasus.

Baca Juga: Rain Ngaku Cintanya Sempat Bertepuk Sebelah Tangan dan Perlu Setahun Taklukan Hati Kim Tae Hee

Saat ini total terkonfirmasi kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka secara keseluruhan sudah mencapai 988 kasus.

Pasien sembuh saat ini mencapai 705 orang dengan kematian sebanyak 93 orang.

Kasus suspek di Kabupaten Majalengka mencapai 997 dengan rincian 108 menjalankan isolasi, 890 selesai isolasi dan 8 meninggal.

Baca Juga: Selain Miliki Manfaat Kesehatan, 5 Tanaman Ini Dipercaya Bawa Keberuntungan dan Energi Positif

Pasien yang melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19 saat ini mencapai 4.4779 dengan 871 karantina dan 3.609 discarded.

Kecamatan Cigasong saat ini masih berstatus zona merah dengan 24 kasus aktif, 190 kasus, 43 konfirmasi, 54 suspek, 93 kontak erat dan 0 probable.

Dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka, Kecamatan Lemahsugih menjadi satu-satunya kecamatan yang tidak memiliki kasus aktif Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Diambang Perpisahan? Inilah 5 Cara Bertahan dan Lebih Kuat Hadapi Masa Krisis Bersama Pasangan

Penyumbang kasus Covid-19 terbanyak saat ini diduduki oleh Kecamatan Cigasong dengan 24 kasus aktif.

Kemudian ada Sukahaji dengan penambahan 20 kasus, Ligung 17 kasus, Kadipaten 15 kasus, Jatiwangi dan Jatitujuh masing-masing 14 kasus.

Selanjutnya, Palasah 13 kasus, Majalengka 11 kasus dan Sumberjaya 10 kasus.

Baca Juga: Bumil Harus Tahu 7 Makanan Kaya Kandungan Kolin yang Dapat Cegah Gangguan Pertumbuhan Janin

Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, saat ini pemerintah Kabupaten Majalengka memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di beberapa wilayah berdasarkan tingkat kewaspadaannya.

PSBM di Kabupaten Majalengka dimulai sejak 8 Desember lalu hingga 14 hari kedepan.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: majalengkakab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler