PR MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka masih terus berjuang dalam memerangi penyebaran virus Covid-19 yang meningkat beberapa waktu ini.
Pemerintah Kabupaten Majalengka terus melakukan berbagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah daerah yakni dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di beberapa wilayah di Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemerintah Majalengka Berlakukan PSBM di 17 Kecamatan hingga 28 Desember 2020
Pada Sabtu 19 Desember 2020, kasus Covid-19 yang aktif di Kabupaten Majalengka mencapai angka 193.
Berdasarkan pantauan Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari covid19.majalengkakab.go.id pada 20 Desember 2020 pukul 08.39 WIB, Majalengka saat ini mencatat 191 kasus aktif Covid-19.
Angka tersebut tentu mengalami sedikit penurunan dari hari sebelumnya.
Baca Juga: BMKG: Sabtu 19 Desember 2020 Majalengka Diprediksi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Sementara itu, saat ini Kabupaten Majalengka mencatat 983 kasus terkonfirmasi Covid-19 dengan 700 pasien sembuh dan 92 kematian.