Masuk Zona Merah, Pemerintah Majalengka Berlakukan PSBM di 17 Kecamatan hingga 28 Desember 2020

19 Desember 2020, 13:09 WIB
Peta sebaran kasus Covid-19 di Majalengka. /Covid19.majalengkakab.go.id

PR MAJALENGKA – Kasus Covid-19 di Majalengka setiap hari selalu mengalami kenaikan, bahkan saat ini telah masuk Zona Merah.

Untuk menekan laju penyebaran virus, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.869-BPBD/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Beberapa Wilayah Kabupaten Majalengka.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram Dinas Pariwisata dan Budaya Majalengka (Disparbud) @disparbudmajalengka, dalam SK tersebut Pemerintah Menjelaskan jika keputusan yang diambil bertujuan untuk mencegah laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lihat Penampilan Adam Suseno Tanpa Kumis, Inul Daratista: Auto Terkedjoet!

Serta untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, sehingga kasus terkonfirmasi di Majalengka bisa terkendali dan tidak mengalami lonjakan.

PSBM yang dilakukan pemerintah selama 14 hari yang dihitung mulai dari 15 Desember hingga 28 Desember 2020.

Untuk saat ini, wilayah Majalengka telah naik level kewaspadaan yakni berada di level 4 atau memiliki risiko tinggi dan telah dinyatakan masuk zona merah.

Baca Juga: Rapid Tes Antigen Jadi Syarat Masuk Jakarta, Ini Tarif Maksimal yang Diterapkan Pemerintah

Sehingga bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Majalengka, diwajibkan mematuhi perundang-undanganan serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terpaparnya Covid-19.

Ada 17 kecamatan yang dilakukan PSBM, yakni Kecamatan Rajagaluh, Talaga, Cigasong, Sindang, Sindangwangi, Kadipaten, Banjaran, Jatitujuh, Lemahsugih, Ligung, Palasah, Majalengka, Sukahaji, Argapura, Leuwimunding, Panyingkiran dan Sumberjaya.

Tetapi PSBM tidak diberlakukan pada semua desa di kecamatan tersebut, melainkan hanya beberapa desa atau RT saja, tergantung tingkat risiko dari wilayah.

Baca Juga: Ini Kejadian Lucu yang Dialami Jungkook BTS Selama Masa Trainee, Sampai Nggak Mau Lagi Melakukannya

PSBM ini merupakan kali kelima yang dilakukan oleh Pemerintah Majalengka.

Sebelumnya, Pemerintah Majalengka telah melakukan PSBM pada November lalu, karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang mencapai 101 orang per Sabtu, 21 November 2020 yang merupakan rekor harian tertinggi.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Pikiran Rakyat, Alimudin selaku juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka menjelaskan jika kasus tersebut merupakan hasil uji usap masal dari 1.029 orang yang berada di 14 kecamatan.

Baca Juga: Belum Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Langkah-langkah Pengaduannya di Sini

Melihat kasus Covid-19 di Majalengka yang terus melonjak, Alimudin berharap agar masyarakat bisa berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Lakukan jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,” ujarnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler