Zakat Fitrah 2024 di Majalengka Naik, Segini Besarannya!

- 2 April 2024, 21:25 WIB
ilustrasi zakat fitrah
ilustrasi zakat fitrah /freepik/

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 22 Maret itu disebutkan zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter. "Harga beras yang ditetapkan sebesar Rp14.000/kg," demikian dalam keterangan Surat Edaran itu.

Baca Juga: Hasil Serie A 2023/2024: Inter Milan Berhasil Raih Poin Penuh Atas Empoli pada Matchday 30

Untuk zakat fitrah BAZNAS Majalengka telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke level RT.

UPZ juga disediakan di dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka.

"UPZ ada di semua level, dari kecamatan, desa, RT. Begitu juga di Dinas dan BUMD," tutur Embed.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah