Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 22 Maret itu disebutkan zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter. "Harga beras yang ditetapkan sebesar Rp14.000/kg," demikian dalam keterangan Surat Edaran itu.
Baca Juga: Hasil Serie A 2023/2024: Inter Milan Berhasil Raih Poin Penuh Atas Empoli pada Matchday 30
Untuk zakat fitrah BAZNAS Majalengka telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke level RT.
UPZ juga disediakan di dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka.
"UPZ ada di semua level, dari kecamatan, desa, RT. Begitu juga di Dinas dan BUMD," tutur Embed.***