Zakat Fitrah 2024 di Majalengka Naik, Segini Besarannya!

- 2 April 2024, 21:25 WIB
ilustrasi zakat fitrah
ilustrasi zakat fitrah /freepik/

BERITA MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap masing-masing umat muslim.

Zakat fitrah bisa dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.

Selanjutnya, zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

BAZNAS Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini 03 April 2024, Top 6 Aksi Asia Kloter 1 Ibnu Sina

Besaran zakat fitrah tahun ini naik menjadi 2,7 kilogram beras dari asalnya 2,5 kilogram beras.

Waka III bidang Perencanaan, keuangan dan pelaporan BAZNAS Majalengka Embed Humed mewartakan, penetapan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras itu, berdasarkan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022.

Dalam fatwa tersebut yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu dijelaskan, besaran zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras.

Baca Juga: Jadwal Uji Coba Timnas Indonesia Jelang Piala Asia U-23, tantang UEA hingga Arab Saudi

"Sesuai fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Hampir semua BAZNAS kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menggunakan Fatwa MUI no 65 tahun 2022 itu. Jadi tahun ini BAZNAS Kabupaten Majalengka menetapkan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras," kata Embed, Minggu (24/3/2024).

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Agus Yadi Ismail, bahwa besaran zakat fitrah tahun ini berdasarkan hasil rapat pleno bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Sehingga, besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka pada tahun 2024 ini ialah beras 2,7 kilogram. Jika dikonversikan dalam uang senilai Rp37.800.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Lebaran’ Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari All Stars Lebaran

"Penentuannya menggunakan harga beras kualitas terbaik sesuai hasil survei tim kami bersama Disperindag Kabupaten Majalengka, yakni Rp14.000 perkilogram," ujarnya, Senin (25/3/2024).

Selain itu, menurut Agus, bahwa Baznas Kabupaten Majalengka juga menargetkan zakat fitrah tahun 2024 ini bisa mengumpulkan hingga Rp 2,7 miliar.

Target itu berasal dari zakat fitrah masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.
Target tersebut tentu meningkat dibanding perolehan zakat fitrah yang dihimpun Baznas Kabupaten Majalengka pada tahun 2023 yang hanya mencapai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain Lengkap Doa Penerimanya

"Insyaallah, pada tahun ini kami menargetkan bisa menghimpun zakat fitrah hingga Rp2,7 miliar," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti putusan itu, Pj Bupati Majalengka telah mengeluarkan Surat Edaran yang bernomor 100.3.4.2/510/Kesra.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 22 Maret itu disebutkan zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter. "Harga beras yang ditetapkan sebesar Rp14.000/kg," demikian dalam keterangan Surat Edaran itu.

Baca Juga: Hasil Serie A 2023/2024: Inter Milan Berhasil Raih Poin Penuh Atas Empoli pada Matchday 30

Untuk zakat fitrah BAZNAS Majalengka telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke level RT.

UPZ juga disediakan di dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka.

"UPZ ada di semua level, dari kecamatan, desa, RT. Begitu juga di Dinas dan BUMD," tutur Embed.***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah