BERITA MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap masing-masing umat muslim.
Zakat fitrah bisa dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.
Selanjutnya, zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
BAZNAS Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini 03 April 2024, Top 6 Aksi Asia Kloter 1 Ibnu Sina
Besaran zakat fitrah tahun ini naik menjadi 2,7 kilogram beras dari asalnya 2,5 kilogram beras.
Waka III bidang Perencanaan, keuangan dan pelaporan BAZNAS Majalengka Embed Humed mewartakan, penetapan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras itu, berdasarkan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022.
Dalam fatwa tersebut yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu dijelaskan, besaran zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras.
Baca Juga: Jadwal Uji Coba Timnas Indonesia Jelang Piala Asia U-23, tantang UEA hingga Arab Saudi