Zakat Fitrah 2024 di Majalengka Naik, Segini Besarannya!

- 2 April 2024, 21:25 WIB
ilustrasi zakat fitrah
ilustrasi zakat fitrah /freepik/

"Sesuai fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Hampir semua BAZNAS kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menggunakan Fatwa MUI no 65 tahun 2022 itu. Jadi tahun ini BAZNAS Kabupaten Majalengka menetapkan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras," kata Embed, Minggu (24/3/2024).

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Agus Yadi Ismail, bahwa besaran zakat fitrah tahun ini berdasarkan hasil rapat pleno bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Sehingga, besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka pada tahun 2024 ini ialah beras 2,7 kilogram. Jika dikonversikan dalam uang senilai Rp37.800.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Lebaran’ Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari All Stars Lebaran

"Penentuannya menggunakan harga beras kualitas terbaik sesuai hasil survei tim kami bersama Disperindag Kabupaten Majalengka, yakni Rp14.000 perkilogram," ujarnya, Senin (25/3/2024).

Selain itu, menurut Agus, bahwa Baznas Kabupaten Majalengka juga menargetkan zakat fitrah tahun 2024 ini bisa mengumpulkan hingga Rp 2,7 miliar.

Target itu berasal dari zakat fitrah masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.
Target tersebut tentu meningkat dibanding perolehan zakat fitrah yang dihimpun Baznas Kabupaten Majalengka pada tahun 2023 yang hanya mencapai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain Lengkap Doa Penerimanya

"Insyaallah, pada tahun ini kami menargetkan bisa menghimpun zakat fitrah hingga Rp2,7 miliar," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti putusan itu, Pj Bupati Majalengka telah mengeluarkan Surat Edaran yang bernomor 100.3.4.2/510/Kesra.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah