Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Zina dengan Lelaki Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 19 Agustus 2022, 21:45 WIB
Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Zina dengan Lelaki Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Zina dengan Lelaki Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah Tv

BERITA MAJALENGKA - Bagaimana hukum menikahi wanita yang (maaf) sudah pernah melakukan zina dengann lelaki lain? Ini Penjelasan Buya Yahya.

Dalam sebuah ceramah yang dibawakan oleh Buya Yahya, terdapat pertanyaan dari salah seorang jamaah tentang hukum-hukum dalam dunia pernikahan.

Jamaah itu bertanya kepada Buya Yahya, apakah boleh menikahi wanita yang kesuciannya sudah terenggut atau dengan kata lain wanita yang pernah melakukan zina dengan orang lain.

Buya saya mau tanya, ada seorang wanita yang saya cintai, tapi dia sudah kehilangan kesucian sama orang lain, langkah apakah yang harus saya ambil, apakah harus lanjut atau mundur? tanya jamaah tersebut kepada Buya Yahya.

Buya Yahya lalu kemudian memberikan jawaban atas pertanyaan jamaah ini.
Seperti yang dikutip dari Portal Sulut bersumber dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum ini.

Baca Juga: Mantan Pekerja Gus Samsudin Soal Praktik Pengobatan Berikan Kesaksian, dari Kepala Keluar Asap!

Lebih dahulu Buya Yahya menjelaskan kaidah dalam mencintai.
Buya Yahya berkata, jangan dibutakan oleh cinta.

Sebelum mencintai seseorang, kata Buya Yahya, wajib mengetahui orang tersebut.
Paksaan itu harus. Cinta itu memaksa. Kalau sudah cinta itu sudah enggak bisa memilih.

Tapi sebelum jatuh dalam cinta tersebut, orang harus memilih, kata Buya Yahya.
Dalam mencintai seseorang kata Buya Yahya, harusnya tidak serta-merta langsung to the point.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x