Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Zina dengan Lelaki Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 19 Agustus 2022, 21:45 WIB
Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Zina dengan Lelaki Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Zina dengan Lelaki Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah Tv

Baca Juga: Sinopsis Film Mencuri Raden Saleh, Aksi Sekelompok Pemuda Curi Lukisan Senilai Rp 3 M di Istana Negara

Tapi jika sudah mengetahui tentang masa lalu pasangan, maka baiknya kata Buya Yahya, jika pribadinya baik, anggap bahwa itu sudah berlalu.

Menikahi dia dan tidak akan menceritakan masa lalunya. Kalau tidak mampu, nikah dengan wanita lain, tutup Buya Yahya.*

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah