Jamaah tersebut menanyakan apakah seseorang yang memakai parfum beralkohol sah salatnya atau tidak.
Buya Yahya langsung dengan cepat menjawab beberapa hal adalah najis. Salah satunya adalah najis cairan yang memabukkan.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo sampai di Seoul, Disambut dengan Hangat oleh Petinggi Negara Korea Selatan
Di dalam masalah cairan yang memabukkan disini yaitu alkohol. Alkohol adalah saripati dari khamar, jawab Buya Yahya.
Khamar adalah haram diminum sekaligus juga najis. Jika baju terkena najis ini, maka baju pun ikut tidak boleh dipakai buat salat.
Begitupun apabila najis ini dituangkan di sajadah atau di bagian tubuh, maka salat kita karenanya pun menjadi tidak sah.
Baca Juga: Gazprom Rusia Potong Pasokan Gas Lewat Pipa Utama Untuk Eropa
Sebab syarat sah salat adalah kita mesti terbebas dari najis yang terkena baik di badan dan lain-lain sebagainya.
Sedangkan alkohol ini adalah ruhnya dari khamar. Maka memakai parfum yang mengandung alkohol hukumnya tidak boleh.
Menurut empat mazhab, tidak ada perbedaan tentang hal ini, lanjut Buya Yahya.