Hukum Pengantin, Pagar Ayu dan Keluarga Menjamak Sholat Karena Riasan Menurut Buya Yahya

- 22 Juli 2022, 04:15 WIB
Ilustrasi / Hukum Pengantin, Pagar Ayu, dan Keluarga Menjamak Sholat Karena Riasan Menurut Buya Yahya
Ilustrasi / Hukum Pengantin, Pagar Ayu, dan Keluarga Menjamak Sholat Karena Riasan Menurut Buya Yahya /Youtube.com/Al-Bahjah TV

BERITA MAJALENGKA – Menikah menjadi salah satu moment yang istimewa dalam hidup manusia. Tentu dalam pernikahan terdapat banyak pihak yang ikut terlibat guna menyukseskan acara itu. Seperti keluarga pengantin, pagar ayu, dan juga pengantin itu sendiri.

Namun, seringkali karena padatnya rangkaian acara pernikahan yang menyita waktu terlebih riasan pengantin yang cukup ribet, menjadikan beberapa orang memutuskan untuk menjamak Sholat dengan alasan tertentu.

Dikutip dari channel YouTube Al-Bahjah pada Jumat, 22 Juli 2022, buya Yahya menjelaskan hukum menjamak Sholat hanya diperuntukkan spesial bagi para pengantin.

Baca Juga: Rajin Berdoa Meski Belum Tentu Diijabah Allah, Ini yang Akan Didapat Menurut Ustadz Adi Hidayat

Hal ini tidak berlaku bagi keluarga pengantin, pagar ayu, dan orang-orang lain yang terlibat di dalamnya.

Pendapat ini sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, karena yang mengalami kondisi darurat hanyalah sang pengantin. Karena tidak mungkin yang menjaga pengantin seperti pagar ayu dan keluarganya bertahan selama empat jam.

“Jadi pengantin bisa menjamak Sholat karena itu. Tapi yang lain seperti pagar ayu dan keluarga bisa bergantian. Dia juga sendiri pasti tidak mau bertahan selama berjam-jam,” ucap Buya Yahya menjawab.

Baca Juga: Satu Amalan yang Pahalanya Lebih Hebat dari Haji Mabrur Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Solusi dari persoalan itu adalah bisa memakai sistem shift atau bergantian, semisal dua jam pertama dua orang berikutnya saling bergantian. Itu tidak ada masalah, olehnya jangan mudah perihal menjamak.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x