Hukum Pengantin, Pagar Ayu dan Keluarga Menjamak Sholat Karena Riasan Menurut Buya Yahya

- 22 Juli 2022, 04:15 WIB
Ilustrasi / Hukum Pengantin, Pagar Ayu, dan Keluarga Menjamak Sholat Karena Riasan Menurut Buya Yahya
Ilustrasi / Hukum Pengantin, Pagar Ayu, dan Keluarga Menjamak Sholat Karena Riasan Menurut Buya Yahya /Youtube.com/Al-Bahjah TV

Terkait orang tua yang mendampingi anaknya, Buya Yahya menegaskan para ulama menghukumi keringanan atau rukshah tersebut hanya bagi sang anak yang menjadi pengantin. Seperti pendapat Imam Al-Hadad dan lain sebagainya.

Namun Islam sendiri mudah dalam hal syariat. Jika benar-benar merepotkan bagi sang orang tua dan keadaannya sangat ramai hingga misalnya tidak memungkinkan khawatir tidak akan kesampaian melaksanakan Sholat Dzuhur, maka boleh menjamak dengan mencari tempat lain.

Baca Juga: Tanggal 10 Muharram Dikenal Sebagai Hari Asyura, Berikut 10 Keutamaannya dalam Al-Qur’an dan Hadits

Karena kalau diibaratkan seperti mengendarai kendaraan yang berada di atas jalan tol, jika berhenti tidak memungkinkan dan tidak akan kesampaian untuk menunaikan ibadah Sholat. Maka dalam kondisi dan kasus tertentu seperti tadi dibolehkannya melakukan niat menjamak Sholat.

Akan Tetapi buya Yahya tetap menegaskan jika kondisinya masih dalam keadaan normal tidak bisa begitu, jangan dibiasakan untuk bermudah-mudahan.

“Dalam urusan Sholat jamak memang lebih mudah dalam mazhab kita (Syafi’i) asalkan dengan syarat kesibukan yang jelas. Hal yang tidak diperbolehkan adalah yang main-main”, tutupnya.***

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah