Simak Hukum Ber Qurban Atas Nama Satu Keluarga

- 30 Juni 2022, 22:35 WIB
Simak Hukum Ber Qurban Atas Nama Satu Keluarga
Simak Hukum Ber Qurban Atas Nama Satu Keluarga /Facebook pembibitan sapi

Jawaban:
Qurban Satu Kambing Satu Keluarga

Hukum Satu Kambing Satu Keluarga
Seseorang boleh berkurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana Imam Muslim meriwayatkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa,

“Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

Selain itu, banyak riwayat lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkurban seekor domba untuk beliau dan keluarga. Para sahabat pun melakukan hal yang sama.

sebagian ulama memang ada yang berpendapat bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak boleh. Mereka berpendapat bahwa hukum di atas telah dimansukh (diangkat atau dihapus). Hanya saja, pendapat yang kuat diperbolehkan berkurban dengan seekor kambing untuk satu keluarga.

Baca Juga: Bolehkan Digabungkan Qurban dan Aqiqah, Simak Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah

Adapun untuk keluarga yang berbeda-beda, tidak boleh hanya dengan satu ekor kambing. Satu ekor kambing hanya dapat mewakili satu orang atau satu keluarga (yang tinggal satu rumah).

Berbeda dengan kurban sapi yang mengharuskan seluruh nama perkurban harus disertakan, khusus untuk kambing jika memang diniatkan untuk satu keluarga cukup sisipkan nama perkurban (utama) dan diniatkan untuk satu keluarga.

Dilansir dari rumaysho.com, Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta' no. 3055 terdapat sebuah pertanyaan yaitu:

“Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. yang disembelih adalah satu ekor kambing.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah