Simak Hukum Ber Qurban Atas Nama Satu Keluarga

- 30 Juni 2022, 22:35 WIB
Simak Hukum Ber Qurban Atas Nama Satu Keluarga
Simak Hukum Ber Qurban Atas Nama Satu Keluarga /Facebook pembibitan sapi

Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena jika ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.”

Baca Juga: Jika Bangun Malam Usahakan Lafadzkan Wirid Ini, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

Fatwa Kurban Atas Nama Diri Sendiri dan Keluarga
Dalam fatwa tersebut menghasilkan jawaban bahwa:

“Diperbolehkan berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka kutipan dia yang keliru.

Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.”

Sehingga dalam fatwa ini menghasilkan beberapa poin yaitu:

- Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya di atas dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: Simak Ayat Al Quran dan Hadits Tentang Perintah BerQurban

- Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.

- Yang dimaksud kambing satu, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang membiayainya.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah