Bolehkan Digabungkan Qurban dan Aqiqah, Simak Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah

- 30 Juni 2022, 22:30 WIB
Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah
Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah /Pixabay/TheDigitalArtist/

BERITA MAJALENGKA - Artikel ini akan membahas mengenai gabungan Qurban dan Aqiqah.

Banyak yang bertanya apakah bisa digabungkan antara Qurban dan Aqiqah secara dalam waktu bersamaan.

Berikut penjelasan ulama mengenai gabungan antara Aqiqah dengan Qurban.

Namun bagaimana jika menginginkan kedua-duanya (Qurban dan aqiqah secara bersamaan), berikut ulasannya.

Baca Juga: Pendapat Ulama Dalam Dahulukan Aqiqah Atau Ber Qurban, Simak Penjelasannya

Pendapat ulama tentang Penggabungan Kurban dan Aqiqah

Hasil daging qurban dan akikah“Kita ulangi lagi latar belakangnya, sama seperti kasus kurban sebelum aqiqah tadi, namun jika timbul keinginan untuk melakukan kurban dan aqiqah bersamaan (digabung) bagaimana hukumnya?”

Ulama memiliki berbagai pendapat terkait hal ini. Ada yang mengatakan jika kurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah.

Pendapat ini diamini oleh mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama seperti Al-Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin dan Qatadah.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x