Bolehkan Digabungkan Qurban dan Aqiqah, Simak Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah

- 30 Juni 2022, 22:30 WIB
Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah
Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah /Pixabay/TheDigitalArtist/

Baca Juga: Simak Penjelasan Mengenai Lebih Utama Bayar hutang Atau Qurban?

Al-Hasan Al-Basri menyebutkan bahwa jika ada seorang anak yang ingin disyukuri dengan kurban , maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.”

Lalu, Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan bahawa “Tetap dianggap sah jika kurba digabungkan dengan aqiqah,” keterangan ini sesuai dengan kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Ulama-ulama tadi menyebutkan memang beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah yang lain seperti dalam contoh kurban bisa mencukupi aqiqah maupun sebaliknya.

Baca Juga: Simak Ayat Al Quran dan Hadits Tentang Perintah BerQurban

Sama halnya dengan orang senang ketika menunaikan haji tamattu'. Bendungan yang berupa sembelihan itu bisa juga diniatkan untuk kurban, maka orang tersebut mendapatkan pahala menyembelih bendungan dan kurban. Lantas bagaimana menurut pendapat ulama mazhab Imam Syafi'i?

Ternyata pendapat ulama Syafiiyah juga berbeda. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang yang menyembelih satu hewan digabung, hanya mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli bisa mendapatkan kedua-duanya.

Baca Juga: Wisata Alam Bogor Terhits 2022, Curug Romantis, Curug Hordeng dan Masih Banyak Lagi, Simak Harga Tiket Masuk

Kurban Sekaligus Aqiqah Diperbolehkan, Namun..

berapa kambing aqiqah anak laki-lakiPenjelasannya, jika bertepatan antara tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah ada orang yang berkurban sekaligus beraqiqah dengan hewan yang sama dengan satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) menurut Imam Romli, tetap bisa mendapatkan pahala kurban dan aqiqah.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah