Pendapat Ulama Dalam Dahulukan Aqiqah Atau Ber Qurban, Simak Penjelasannya

- 30 Juni 2022, 22:20 WIB
Pendapat Ulama Dalam Dahulukan Aqiqah Atau Ber Qurban, Simak Penjelasannya
Pendapat Ulama Dalam Dahulukan Aqiqah Atau Ber Qurban, Simak Penjelasannya / freepik/

لم لا لانا

Artinya;

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”

Dlam kitab Al- Fiqhul Islami wa Adilatuhu menyebutkan bahwa jumhur Ulama mewajibkan bahwa hukum aqiqah adalah sunah dan tidak wajib. Bahkan ada yang hanya mengatakan berkurban mampu menghapus aqiqah. Imam Ahmad menyebutkan pendapat ini,

ا ام ا ل أن ا الله ال : الأضحية العقيقة اء الله الى لمن لم

Artinya;

“Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah berkata, “Saya berharap semoga kurban bisa mewaikili aqiqah, insyaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahkan. ( Tuhfatul Maudud ).

Baca Juga: Simak Berikut 4 Weton Yang Tak Sulit Mencari Rezeki dan Terdaftar Primbon Jawa Masuk Bintang Keberuntungan

Objek Perintah Kurban dan Aqiqah yang Berbeda
Kurban-Sebelum-Akikah

Memahami problem yang mencengangkan di masyarakat tentang kurban sebeleum aqiqah, harus mengetahui bahwa perintah kurban itu ditujukan kepada setiap orang yang sudah mukallaf dan memiliki kemampuan untuk berkurban.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah