لم لا لانا
Artinya;
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”
Dlam kitab Al- Fiqhul Islami wa Adilatuhu menyebutkan bahwa jumhur Ulama mewajibkan bahwa hukum aqiqah adalah sunah dan tidak wajib. Bahkan ada yang hanya mengatakan berkurban mampu menghapus aqiqah. Imam Ahmad menyebutkan pendapat ini,
ا ام ا ل أن ا الله ال : الأضحية العقيقة اء الله الى لمن لم
Artinya;
“Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah berkata, “Saya berharap semoga kurban bisa mewaikili aqiqah, insyaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahkan. ( Tuhfatul Maudud ).
Objek Perintah Kurban dan Aqiqah yang Berbeda
Kurban-Sebelum-Akikah
Memahami problem yang mencengangkan di masyarakat tentang kurban sebeleum aqiqah, harus mengetahui bahwa perintah kurban itu ditujukan kepada setiap orang yang sudah mukallaf dan memiliki kemampuan untuk berkurban.