Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ridwan Kamil: Kalau Indonesia Mau Selamat, Taati Pemerintah

- 22 November 2020, 23:29 WIB
Ridwan Kamil ketika diwawancarai terkait vaksin Covid-19 .*
Ridwan Kamil ketika diwawancarai terkait vaksin Covid-19 .* /

“Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur,” sambungnya. 

Dirinya juga menyampai kan permohonan maafnya atas peristiwa yang telah terjadi.

Baca Juga: Jalan Kembali Dibuka, Warga Sukarame Cianjur Diungsikan untuk Antisipasi Terjadinya Longsor Susulan

“Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang berkenan. Saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki,” ucapnya.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Cerdik Indonesia, Kang Emil juga menyampaikan pesan dan imbauan kepada masyarakat agar taati perintah khususnya dalam protokol Covid-19.

“Saya mengingatkan, kalau Indonesia mau selamat, taati perintah pemerintah, khususnya dalam protokol Covid-19. Ikuti arahan, walaupun tidak mengenakan,” pesan Kang Emil.

Baca Juga: IPRC Temukan Berbagai Pelanggaran Jelang Pilkada, Termasuk ASN Kabupaten Bandung yang Ikut Kampanye

Pihaknya saat ini telah memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi Administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru dalam penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat.

Hingga saat ini, dirinya menyampaikan setidaknya ada 600 orang yang melanggar dan telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Imbas dari acara tersebut menyebabkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: humas.jabarprov.go.id cerdik indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah