Antisipasi Penyebaran Covid-19, Terminal Leuwipanjang Sediakan 700 Tes Cepat Antigen Gratis

- 24 Desember 2020, 20:17 WIB
KEPALA Terminal Bus Cicaheum Bandung Roni Hermanto memimpin langsung pemeriksaan penumpang yang baru tiba ke terminal. Setelah mengambil pengelolaan terminal Bus Leuwipanjang Kementerian Perhubungan berencana akan mengambil alih pengelolaan Terminal Bus Cicaheum Bandung.***
KEPALA Terminal Bus Cicaheum Bandung Roni Hermanto memimpin langsung pemeriksaan penumpang yang baru tiba ke terminal. Setelah mengambil pengelolaan terminal Bus Leuwipanjang Kementerian Perhubungan berencana akan mengambil alih pengelolaan Terminal Bus Cicaheum Bandung.*** /Heriyanto Retno
 
PR MAJALENGKA - Jelang Natal dan Tahun Baru, terminal Leuwipanjang Kota Bandung menyediakan 700 alat tes cepat usap antigen gratis.
 
Fasilitas tersebut diberikan kepada calon penumpang maupun sopir dan kernet bus yang beroperasi di terminal itu.
 
Kepala Terminal Leuwipanjang Asep Hidayat mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung melaksanakan tes cepat antigen yang diprioritaskan untuk penumpang tujuan Jakarta atau wilayah lainnya yang mewajibkan membawa hasil tes cepat antigen.
 
 
"Dengan target 70 orang per hari dalam 10 hari maka ada 700 orang yang melakukan rapid test antigen," kata Asep di Bandung pada 24 Desember 2020 seperti dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari situs Antara.
 
Menurutnya, di terminal tersebut pihaknya juga menyediakan ruang isolasi guna menangani apabila ada orang yang terindikasi terinfeksi Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen itu.
 
Meski menyedakan tes cepat, dia memastikan para calon penumpang juga diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.
 
 
Di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
 
Di Terminal Leuwipanjang sendiri, dia mengatakan ada sekitar 250 hingga 300 bus yang beroperasi.
 
Angka tersebut menurun dari biasanya, karena pada kondisi normal ada hingga 350 lebih bus yang beroperasi.
 
Jurusannya pun beragam, mulai dari antarkota dalam provinsi (AKDP) hingga antarkota antarprovinsi (AKAP). Di masa adaptasi kebiasaan baru ini, bus diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.***
 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah