Berstatus Zona Merah Covid-19, Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Ditutup Selama 14 Hari

- 4 Desember 2020, 18:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /Twitter.com/ridwankamil

PR MAJALENGKA – Penutupan sejumlah ruas jalan akhirnya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jabarprov.go.id, penutupan ruas jalan ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan.

Kebijakan ini diambil menyusul dengan status zona merah Kota Bandung.

Baca Juga: Hibahkan Perahu Wisata untuk Situ Rawa Besar Depok, Ridwan Kamil: Sebagai Rasa Sayang Pak Gubernur

Selain menutup beberapa ruas jalan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional juga dilakukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tim Gugus Tugas Covid-19 langsung bergerak dengan penertiban serta penutupan di Jalan Dipati Ukur.

Pemberlakukan selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Cirebon Positif Covid-19, Tim Medis Perbolehkan Imron Rosyadi Jalani Isolasi Mandiri

Yana Mulyana selaku Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meninjau langsung operasi itu.

Yana menyebut, penutupan sejumlah ruas jalan itu untuk mengurai potensi kerumunan yang tinggi.

Pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini dipilih karena di titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengarahkan Dana DIPA dan TKDD untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

“Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang, mereka bisa melebihi jam operasional,” ucap Yana.

Yana juga menyinggung soal kapasitas pembeli sudah melebihi aturan, dan penegakan protokol kesehatan juga tidak dilaksanakan.

Menurut Yana, pihaknya juga kini melakukan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Mendapatkan Penghargaan Pemerintah Provinsi Informatif Tiga Kali Berturut-turut

Selain itu membatasi kapasitas tak lebih dari 30 persen, alasannya karena saat kini Kota Bandung masuk zona merah.

“Tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran covid-19,” kata Yana saat meninjau penutupan Jalan Dipati Ukur pada Kamis 3 Desember 2020 malam.

“Sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur berjualan hingga ke badan jalan, ini melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019,” terangnya.

Baca Juga: Untuk Kelancaran Pilkada Serentak, Disdukcapil Didorong untuk Berkoordinasi dengan KPU

Masih dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jabarprov.go.id, sebelumnya Pemkot Bandung membahas kemungkinan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.

Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sempat berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung.

Menurut Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, ruas jalan yang ditutup yaitu Jalan Dipati Ukur karena ada potensi kerumunan, dan hal itu telah terlaksana.

Baca Juga: Tingkat Keteririsan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Bodebek dan Bandung Raya Lewati Ambang Batas

Oded menerangkan, pihaknya telah menginstruksikan setiap Tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kota hingga kelurahan agar lebih ketat menegakan protokol kesehatan.

“Tanpa terkecuali, pengawasan ketat terhadap pasar-pasar tradisional,” ucap Oded setelah menggelar Rapat Terbatas di Balai Kota Bandung pada Kamis 3 Desember 2020.

Oded juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menyediakan rumah sakit darurat atau penambungan tambahan.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Raih Penghargaan sebagai Sosok Inspiratif Pemulihan Ekonomi Melalui Investasi

Hal itu dilakukan sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19 yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah