Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Menambah Daftar Walkot Cimahi Terjerat OTT

- 27 November 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi // Wali Kota Cimahi Kena OTT, Akun Instagram Humas Pemkot Cimahi Hilang
Ilustrasi // Wali Kota Cimahi Kena OTT, Akun Instagram Humas Pemkot Cimahi Hilang /Instagram.com/ajaympriatna

PR MAJALENGKA - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 27 November 2020.

Ajay ditangkap KPK atas dugaan korupsi terkait pengadaan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Katua KPK, Firli Bahuri mangatakan saat ini KPK masih bekerja terkait penangkapan orang nomor satu di Kota Cimahi tersebut.

Baca Juga: Apresiasi Kegiatan Institusionalisasi Pancasila BPIP, Wagub Jabar Sebut Sangat Penting

"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu," ucap Firli seperti dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Saat ditangkap oleh KPK, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LKHN) Ajay memiliki total kekayaan Rp8.179.534.310, masih dikutip dari Antara dalam artikel yang berbeda.

Ajay memiliki harta kekayaan berupa depalan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Bogor.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Dengan ditangkapnya Ajay, dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PRFM, menambah daftar Wali Kota Cimahi yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selama ini, Kota Cimahi baru memiliki tiga Wali Kota dan semuanya termasuk Ajay, terkena OTT KPK.

Sebelumnya ada nama Itoc Tochija, Wali Kota Cimahi pertama periode 2001-2012, dirinya terjerat dua kasus korupsi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Artis ST dan MA Saat Sedang Threesome Dengan Seorang Pria di Hotel

Pertama kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi, kemudian Itoc divonis tujuh tahun penjara.

Kedua terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Raya Cibeureum yang menelan kerugian negara hingga Rp37 miliar lebih.

Kemudian Wali Kota Cimahi Periode 2012-2017, Atty Suharti terjerat kasus yang sama dengan suaminya, Itoc yaitu korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Baca Juga: UPDATE Total Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Jadi 522.581, Berikut Perkembangan Pasien Virus Corona

Atty kemudian divonis empat tahun penjara.

Saat ini, Ajay sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah