Ungkap Peredaran Narkoba di Jabar, Polda Jabar Sita Narkoba Jenis Sabu Seberat 1,4 Kg dan Ganja Seberat 2 Kg

2 September 2023, 11:14 WIB
Pengungkapan Kasus Narkoba Oleh Polda Jabar /

BERITAMAJALENGKA - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba antar kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap
Seorang bapak berinisial DR dan anak perempuannya yang berinisial TK.

Bapak dan anak ini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Pengangkutan Sampah Masih Terbatas, Warga Kota Bandung Diminta Lakukan Langkah Ini!

Mereka diamankan oleh polisi pada akhir bulan Agustus 2023.

Wadirresnarkoba Polda Jabar, AKBP Hery Affandi menjelaskan bahwa Bapak dan anak statusnya kurir.

"Kita amankan Bapak inisial DR dan anak perempuannya inisial TK, kedua orang ini sebagai kurir, tukang tempel," kata Wadirresnarkoba Polda Jabar, AKBP Hery Affandi, di Mapolda Jabar, Sabtu 2 September 2023.

Baca Juga: Daftar 15 Kampus yang Telah Luluskan Mahasiswa Tanpa Skripsi, di Bandung Ada Unpad, Uninus dan Unpas

Menurut Hery, kedua pelaku mengedarkan narkotika itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku sudah jadi pengedar sabu sejak 4 bulan yang lalu di wilayah Bandung Raya. Pendistribusian narkoba di Bandung, dan mereka mengaku untuk kebutuhan rumah tangga," terangnya.

Selain DR dan TK, selama bulan Agustus, Ditresnarkoba Polda Jabar juga mengamankan pelaku lainnya berinisial CI, EA, dan EA di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Tandai Langkah Perjuangan, Anies-Muhaimin Pilih Hotel Yamato Untuk Deklarasi Capres - Cawapres

"Tiga pelaku diamankan di Kabupaten Karawang, Kota Bandung, dan Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, total ada lima orang yang ditangkap oleh polisi selama bulan Agustus 2023," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, berhasil disita barang bukti sabu dan ganja.

"Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni sabu dengan berat 1,4 kilogram, ganja seberat 2 kilogram, timbangan digital, dan ponsel, " jelasnya.

Baca Juga: Berita Bursa Transfer Liga Inggris : Brighton Resmi Meminjam Ansu Fati dari Barcelona

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan denda Rp 10 miliar.

"Sabu itu 1.422 gram, ganja 2.033 gram, 6 timbangan digital, dan 5 HP," pungkasnya.



Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler