BERITAMAJALENGKA - Sebanyak tujuh tersangka pengedar obat keras diamankan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bandung dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.
Tujuh tersangka pengedar obat keras ini terjaring dari hasil operasi Sat Narkoba selama sepekan lalu, sejak 14 hingga 20 Agustus 2023.
“Selama satu minggu terakhir, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang, karena ini dijual bebas,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 22 Agustus 2023.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Kebakaran TPA Sarimukti, Plh Wali Kota Dorong Warga Kelola Sampah
Ia menambahkan, selain mengamankan tujuh tersangka, yakni AA, KW, EP, RG, JA, AT dan MA, pihaknya juga menyita barang bukti obat keras sebanyak 53.500 butir.
“Obat-obatan itu terdiri dari Trihexyphenidyl sebanyak 15.500, kemudian Hexymer sebanyak 12 ribu, kemudian tramadol sebanyak 21 ribu butir, dextrometorphane sebanyak 5 ribu, totalnya 53.500 butir,” jelasnya.
“Adapun ke tujuh tersangka dengan variasi pekerjaan, diantaranya adalah buruh harian lepas, ada buruh di kebun, buruh di perusahaan dan buruh catering,” sambungnya.
Dikatakan Kusworo, modus penjualan para tersangka ini bermacam-macam, diantaranya seperti menggunakan warung tisu.
“Ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar,” tuturnya.