BERITAMAJALENGKA - Direktorat Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, antar kota di Jawa Barat.
Dari pengungkapan ini, dua orang pria berinisial MDR dan AH diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar.
Dalam kasus itu, MDR berperan sebagai kurir, sedangkan AH berperan sebagai bandar.
Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R. Manalu, mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat soal adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Bandung.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap MDR di Cirata, Kabupaten Bandung Barat, pada 10 Agustus 2023 lalu.
" Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 768 gram dan pil ekstasi sebanyak 317 butir, " jelas Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R. Manalu, Senin 21 Agustus 2023.
Kombes Johannes menambahkan, polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lain berinisial AH yang berperan sebagai bandar.
"Dia diamankan di wilayah Kabupaten Karawang. Dari AH, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 299 gram. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap AH, terungkap barang bukti sabu itu diperoleh dari pelaku lain berinisial PC yang berstatus sebagai DPO. Adapun total barang bukti sabu yang diamankan oleh polisi dari penangkapan terhadap AH dan MDR yakni sabu seberat 1.068,14 gram dan 317 butir, " jelas Dirresnarkoba didampingi WA Dirresnarkoba AKBP Herry Affandi.