Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika dan diancam pidana kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Resep Masakan Praktis, Tahu Hotplate Ayam Jamur Ala Devina Hermawan
"Pelaku menjual sabu dengan motif ekonomi, alasannya karena kebutuhan ekonomi. Kita jerat dengan pasal yang ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup, " pungkas Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R. Manalu.***