Pemda Jabar Resmi Keluarkan Surat Edaran Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Indoor ataupun Outdoor

19 Desember 2020, 13:19 WIB
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad /pemprov jabar

PR MAJALENGKA – Larangan perayaan tahun baru 2021 telah resmi diambil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari jabarprov.go.id, Pemda Jabar mengambil langkah ini demi mencegah kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19.

Komitmen dari Pemda Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan seluruh elemen masyarakat akan penting demi untuk merealisasikan kebijakan ini.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemerintah Majalengka Berlakukan PSBM di 17 Kecamatan hingga 28 Desember 2020

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang tertuju kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menuturkan kebijakan serta surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi pencegahan penularan Covid-19 pada pergantian tahun.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," ucap Daud dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari jabarprov.go.id.

Baca Juga: Lihat Penampilan Adam Suseno Tanpa Kumis, Inul Daratista: Auto Terkedjoet!

Pada Jumat, 18 Desember 2020 itu, Daud juga menuturkan terdapat beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemda Jabar.

Pertama, pembuatan Surat Edaran Bupati/Walikota kepala seluruh masyarakat, pengelola tempat usaha dan tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucap Daud.

Baca Juga: Rapid Tes Antigen Jadi Syarat Masuk Jakarta, Ini Tarif Maksimal yang Diterapkan Pemerintah

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," sambungnya.

Bupati/Walikota juga diminta untuk melakukan langkah pengetatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Untuk wilayah pedesaan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Baca Juga: Ini Kejadian Lucu yang Dialami Jungkook BTS Selama Masa Trainee, Sampai Nggak Mau Lagi Melakukannya

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," tuturnya.

Selain itu, bupati/walikota juga harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam hal ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra sampai Pisces, Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020 Aquarius Dapat Banyak Pemasukan

Pembatasan jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Selain itu, pengunjung juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan, tutur Daud.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,” tandasnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler