PR MAJALENGKA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan, negara Israel menghancurkan sebuah desa di Lembah Yordan, Palestina.
Penghancuran desa bernama Humsa Al-Bqai’a ini menjadi insiden terbesar, sejak empat tahun terakhir yang berkaitan dengan penghilangan tempat tinggal.
The Independent menyebutkan, PBB menilai penghancuran properti di walayah pendudukan adalah melanggar hukum humaniter internasional.
Baca Juga: Uni Eropa Usulkan Aturan Baru Facebook, WhatsApp dan Skype, Industri Telekomunikasi Menolak
Tindakan seperti itu diizinkan hanya dalam keadaan amat mendesak untuk operasi militer.
“Mereka adalah masyarakat paling rentan di Tepi Barat,” kata Kordinator PBB Yvonne Helle, untuk urusan kemanusiaan. Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari RRI.co.id.
Dia mengatakan, sebanyak 75 persen dari warga desa tersebut kehilangan tempat berteduh.
Baca Juga: Ikut Menularkan Virus Corona ke Manusia, 17 Juta Cerpelai di Denmark Terpaksa Dimusnahkan
Berdasarkan data, jumlah bangunan yang dihancurkan ada sebanyak 76 unit.