Korea Utara dengan tegas memperingatkan otoritas Malaysia akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang timbul di antara kedua negara.
Ekstradisi ini sendiri dilakukan karena Malaysia merupakan negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, supremasi hukum dan kemerdekaan pengadilan.
Karena itu Malaysia memastikan ekstradisi yang dilakukan kepada warga negara Korea Utara sudah dilakukan dengan prinsip tersebut.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari antaranews.com, hak Mun Chol Myong selama ditahan di Malaysia dijamin dan dipenuhi, mulai dari bantuan konsuler, akses ke penasihat hukumnya sendiri sampai kunjungan keluarga.
Mun Chol Myong ditahan di Malaysia sejak 14 Mei 2019 berkaitan dengan Undang-Undang Ekstradisi 1992 menyusul dugaan persekongkolan untuk pencucian uang.
Baca Juga: Habib Rizieq Diusulkan Jadi Duta Vaksinasi, Satgas Covid-19: Bersama Sukseskan Vaksinasi Nasional
Selain itu dia juga diketahui melanggar sanksi yang diberikan PBB ke Korea Utara.
Diketahui kalau banding kepada Pengadilan Federal pada 8 Oktober 2020 di berhentikan, karena pengadilan memutuskan banding tidak dapat dibenarkan dan gagal memenuhi persyaratan di bawah Undang-Undang Ekstradisi tersebut.
Berdasarkan tindakan Korea Utara yang memutuskan hubungan diplomasi tersebut, pemerintah Malaysia kini terpaksa menutup Kedutaan Besar Malaysia di Pyongyang.