Berencana Serang Dua Masjid, Remaja di Singapura Ditangkap

- 28 Januari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi penyerangan
Ilustrasi penyerangan /Lingkar Madiun/

PR MAJALENGKA - Seorang remaja di Singapura ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) yang ketat di negaranya.

Hal itu karena remaja tersebut merencanakan untuk membunuh muslim di dua masjid pada peringatan 15 Maret dari serangan mematikan Christchurch 2019.

Dikutip Majalengka-Pikiran-rakyat.com dari Aljazeera, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setempat menyatakan bahwa pelajar berusia 16 tahun, yang merupakan seorang Kristen Protestan dari etnis India, adalah yang termuda yang ditahan berdasarkan undang-undang tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Wanita yang Tidak Disadari, dari Hal Kecil hingga Besar!

Pihaknya juga menambahkan bahwa remaja tersebut, yang terinspirasi oleh ideologi ekstrimis kanan jauh, ditahan bulan lalu.

"Seorang siswa sekolah menengah pada saat itu, ia ditemukan telah membuat rencana dan persiapan rinci untuk melakukan serangan teroris menggunakan parang terhadap Muslim di dua masjid di Singapura," kata kementerian dikutip dari Aljazeera.

Hukum ISA mengizinkan penahanan tanpa pengadilan.

Baca Juga: 7 Perbedaan Pria dan Wanita, Salah Satunya Tingkat Kepo!

Remaja tersebut, yang belum diidentifikasi, telah memetakan rutenya dan memilih Masjid Assyafaah dan Masjid Yusof Ishak sebagai targetnya di dekat rumahnya di Singapura utara.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x