Tentara Filipina Dikecam Atas Dugaan Kejahatan Perang

- 4 Desember 2020, 16:57 WIB
Ilustrasi tentara.*
Ilustrasi tentara.* /pexels/Pixabay

 

PR MAJALENGKA - Anggota tentara Filipina dituduh melakukan kejahatan perang, setelah berfoto dengan tubuh tersangka pejuang pemberontak komunis, yang juga putri seorang anggota Kongres.

Human Rights Watch (HRW) mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari ini bahwa berpose dengan tubuh seseorang adalah penghinaan terhadap martabat individu dan dilarang keras berdasarkan hukum perang.

“Melakukan penghinaan atas martabat pribadi adalah kejahatan perang di bawah Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Phil Robertson, wakil direktur HRW untuk Asia, dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Aljazeera.com.

Baca Juga: Sukses Lampaui Nam Do San, Netizen Korea Selatan Minta Kim Seon Ho Jadi Pemeran Utama di Start Up

"Foto-foto tubuh yang dipajang dengan jelas merupakan penghinaan yang kejam terhadap martabat individu itu dan melanggar hukum perang," sambunnya.

Robertson menunjukkan bahwa ada ketentuan serupa tentang penanganan mayat secara manusiawi dalam perjanjian hak asasi manusia yang ditandatangani antara Filipina dan Front Demokratik Nasional, sayap politik pemberontak komunis.

Tentara Filipina mengatakan bahwa Jevilyn Campos Cullamat tewas dalam baku tembak di sebuah desa, di Surigao del Sur, sebuah provinsi di selatan pulau Mindanao.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Segera Dilaksanakan, Orang Tua Harus Kenali Beda Flu Dan Covid-19 pada Anak

Keluarga Cullamat termasuk kelompok minoritas etnis Manobo yang juga memperjuangkan hak atas tanah di Mindanao.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x