WN Australia Ludahi Imam Masjid Langgar Pasal 75 UU No 6 Tentang Imigrasi, Dideportasi Malam Ini ke Australia

5 Mei 2023, 18:00 WIB
Polrestabes Bandung Tetapkan Tersangka WnA Australia Ludahi Imam Masjid /Arief pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, sejak pelimpahan dari Polrestabes Bandung Kamis kemarin, WN Australia Brenton akan dideportasi malam ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku secara maraton.

"Pada hari ini kami telah selesai memeriksa WNA yang mana yang bersangkutan disangkakan Pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Malam ini juga kami akan deportasi yang bersangkutan," ujar Arief saat dikonfirmasi, Jumat 5 Mei 2023.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Operasional TPA Cicabe Hanya Sementara

Brenton rencananya akan dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat, 5 April 2023, malam ini.

Pihak Imigrasi juga memberi sanksi Brenton, berupa penangkalan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Dari data keimigrasian, Brenton adalah wisatawan yang sudah berada di Indonesia sejak Maret 2023.

Baca Juga: Uninus Terapkan Jumaah Nyantri di Hari Jumat, Guna Menunjukan Identitas Intelektual Keislaman

Sebelumnya diberitakan, pasca pelimpahan kasus penanganan WN Australia bernama Brenton yang meludahi imam Masjid pada Jumat 28 April 2023 pekan lalu, dari Polrestabes Bandung ke Imigrasi Bandung kamis kemarin. Kini Brenton tengah diperiksa intensif pihak Imigrasi Bandung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, mengatakan bahwa
pmeriksaan itu dilakukan sebab perbuatan Brenton yang meludahi imam masjid di Bandung, M. Basri Anwar, diduga telah mengganggu ketertiban umum.

"Diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, yang bersangkutan diduga melanggar keimigrasian di mana yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, ketika dikonfirmasi pada Jumat (5/4).

Baca Juga: WN Australia Ludahi Imam Masjid Langgar Ketertiban Umum Dalam Aturan Keimigrasian, Terancam Dideportasi

Brenton menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Bandung.***

Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler