PR MAJALENGKA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti musik telah diteken Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa ruang publik seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, hingga supermarket wajib membayar royalti musik sebagai hak cipta lagu.
Dengan adanya PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, maka setiap orang atau royalti yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan dipastikan akan membayar royalti musik.
Baca Juga: 4 Tips Berjalan Terbaik Untuk Menurunkan Berat Badan, Wajib Tahu Kapan Waktu yang Tepat!
Dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), berikut besaran tarif royalti musik yang dikenakan bagi tiap pemilik usaha:
1. Tarif Pusat Rekreasi
- Pusat Rekreasi Alam Terbuka dan Pusat Rekreasi Dalam Ruangan yang Menggunakan Tiket:
Harga tiket masuk x 1,3 Persen x Jumlah pengujung x 300 Hari x Prosentasi penggunaan musik
- Pusat Rekreasi yang Tidak Menggunakan Tiket:
Lumpsum Rp6.000.0000 per tahun
Baca Juga: Terkait Sebagian Masyarakat yang Menolak Vaksin, Berikut Jawaban Menkes
2. Rumah Bernyanyi (Karaoke)
- Karaoke Tanpa Kamar (Aula) = Rp20.000/ruang/hari
- Karaoke Keluarga = Rp12.000/ruang/hari
- Karaoke Eksekutif = Rp50.000/ruang/hari
Baca Juga: 6 Fakta Rendi Jhon Pratama, Pemeran Ricky di Ikatan Cinta yang Meresahkan Penonton
Di mana tarif ini masing-masing sebesar 50 persen untuk Hak Pencipta dan Hak Terkait
- Karaoke Kubus (booth) = Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing Rp300.000 per kubus/tahun
3. Konser Musik
- Dengan Penjualan Tiket:
Hasil kotor penjualan tiket x 2 Persen ditambah dengan tiket yang digratiskan x 1 Persen
- Tanpa Penjualan Tiket (Gratis):
Biaya produksi x 2 Persen
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun yang ke-9, EXO Beri Kejutan Penggemar dengan Spoiler Comeback Terbaru Mereka
4. Supermarket, Swalayan, Mall, Toko, Distro, Salon, Pusat Kebugaran, Arena Olahraga, Ruang Pamer
- 500 m2 Pertama = Masing-masing Rp4.000/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait
- 500 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp3.500/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait
- 1000 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp3.000/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait
- 3000 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp2.500/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait
- 5000 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp2.000/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait
- 5000 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp1.500/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait
- Penambahan selanjutnya = Masing-masing Rp1.000/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait
5. Hotel dan Fasilitas Hotel
- 1-50 Kamar = Rp2.000.000/tahun
- 51-100 Kamar = Rp4.000.000/tahun
- 101-150 Kamar = Rp6.000.000/tahun
- 151-200 Kamar = Rp8.000.000/tahun
- Di atas 201 kamar = Rp12.000.000/tahun
- Resort/Hotel Eksklusif dan Hotel Butik = Lumpsum Rp1.600.000/tahun
6. Restoran dan Kafe
Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp60.000/kursi/tahun
7. Pub, Bar, dan Bistro
Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp180.000/m2/tahun
8. Diskotik dan Klab Malam
Hak Pencipta sebesar Rp250.000/meter persegi/tahun dan Hak Terkait sebesar Rp180.000/meter persegi/tahun
Baca Juga: Kepala DLH Kepulauan Meranti Mengaku Kembali Gunakan Cara Manual untuk Pindahkan Sampah
9. Nada Tunggu Telepon
Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp100.000/sambungan telepon
10. Bank dan Kantor
Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp6.000/meter persegi/tahun
11. Gedung Bioskop
Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar lumpsum Rp3.600.000/layar/tahun
12. Pameran dan Bazaar
Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar lumpsum Rp1.500.000 juta/hari
Baca Juga: Tampil Seksi dan Ramping di Usia ke-51, Jennifer Lopez Bagikan 5 Tipsnya, Tak Pakai Diet Ketat!
13. Pesawat Terbang
- Saat in flight:
Jumah penumpang x Tarif indeks x Durasi musik selama terbang x Prosentase tingkat penggunaan musik (10 persen)
- Saat on ground:
Tarif indeks (0,25 Persen x Harga tiket terendah) x Jumlah penumpang x Durasi musik
14. Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut
Jumlah penumpang x Tarif indeks x Durasi musik saat perjalanan x Audiobility
Baca Juga: Porto 0-2 Chelsea: 3 Hal Menarik Setelah The Blues Menang Tandang, Penampilan Apik Mason Mount
15. Penyiaran Radio
- Radio Komersial:
Tahun 2015 = 0,35 persen (Hak Pencipta = 0,2 persen dan Hak Terkait = 0,15 persen)
Tahun 2016 = 0,55 persen (Hak Pencipta = 0,3 persen dan Hak Terkait = 0,25 persen)
Tahun 2017 = 0,75 persen (Hak Pencipta = 0,4 persen dan Hak Terkait = 0,35 persen)
Tahun 2018 = 0,95 persen (Hak Pencipta = 0,5 persen dan Hak Terkait = 0,45 persen)
Tahun 2019 = 1,15 persen (Hak Pencipta = 0,6 persen dan Hak Terkait = 0,55 persen)
Jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik x prosentase tarif di tabel
- Radio Non Komersial:
Dihitung lumpsum dengan ketentuan Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp1 juta/tahun
15. Penyiaran Televisi
- Televisi Bebas Mengudara dan Televisi Berbasis Jaringan Internet:
Tahun 2015 = 0,35 persen (Hak Pencipta = 0,2 persen dan Hak Terkait = 0,15 persen)
Tahun 2016 = 0,55 persen (Hak Pencipta = 0,3 persen dan Hak Terkait = 0,25 persen)
Tahun 2017 = 0,75 persen (Hak Pencipta = 0,4 persen dan Hak Terkait = 0,35 persen)
Tahun 2018 = 0,95 persen (Hak Pencipta = 0,5 persen dan Hak Terkait = 0,45 persen)
Tahun 2019 = 1,15 persen (Hak Pencipta = 0,6 persen dan Hak Terkait = 0,55 persen)
Jumah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik x Prosentase tarif di tabel
- Televisi Berbayar:
Jumlah pendapatan dari iuran berlangganan anggota x Prosentase tarif di tabel
- TVRI:
Jumlah pendapatan dari APBN x Prosentase tarif di tabel
- Televisi Berbasis Pesanan:
Jumlah pendapatan dari iklan dan/atau pendapatan-pendapatan lain x Prosentase tarif di tabel
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Pagi Ini Kamis 8 April 2021, Kasus Aktif Turun Hingga 996 Pasien
- Lembaga Penyiaran Televisi:
Televisi Musik = 100 persen
Televisi Informasi, Hiburan dan TVRI = 50 persen
Televisi Berita dan/atau olahraga = 20 persen
- Lembaga Lokal Non Komersial:
Dihitung lumpsum dengan ketentuan sebesar Hak Pencipta Rp6 juta/tahun dan Hak Terkait Rp4.000.000/tahun.***