PP Nomor 56 Tahun 2021 Diteken Jokowi, Berikut Rincian Royalti Musik yang Harus Dibayar Pemillik Usaha

- 8 April 2021, 19:00 WIB
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha.
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha. /Pixabay/StockSnap

PR MAJALENGKA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti musik telah diteken Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa ruang publik seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, hingga supermarket wajib membayar royalti musik sebagai hak cipta lagu.

Dengan adanya PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, maka setiap orang atau royalti yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan dipastikan akan membayar royalti musik.

Baca Juga: 4 Tips Berjalan Terbaik Untuk Menurunkan Berat Badan, Wajib Tahu Kapan Waktu yang Tepat!

Dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), berikut besaran tarif royalti musik yang dikenakan bagi tiap pemilik usaha:

1. Tarif Pusat Rekreasi

- Pusat Rekreasi Alam Terbuka dan Pusat Rekreasi Dalam Ruangan yang Menggunakan Tiket:

Harga tiket masuk x 1,3 Persen x Jumlah pengujung x 300 Hari x Prosentasi penggunaan musik

- Pusat Rekreasi yang Tidak Menggunakan Tiket:

Lumpsum Rp6.000.0000 per tahun

Baca Juga: Terkait Sebagian Masyarakat yang Menolak Vaksin, Berikut Jawaban Menkes

2. Rumah Bernyanyi (Karaoke)

- Karaoke Tanpa Kamar (Aula) = Rp20.000/ruang/hari

- Karaoke Keluarga = Rp12.000/ruang/hari

- Karaoke Eksekutif = Rp50.000/ruang/hari

Baca Juga: 6 Fakta Rendi Jhon Pratama, Pemeran Ricky di Ikatan Cinta yang Meresahkan Penonton

Di mana tarif ini masing-masing sebesar 50 persen untuk Hak Pencipta dan Hak Terkait

- Karaoke Kubus (booth) = Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing Rp300.000 per kubus/tahun

3. Konser Musik

- Dengan Penjualan Tiket:

Hasil kotor penjualan tiket x 2 Persen ditambah dengan tiket yang digratiskan x 1 Persen

- Tanpa Penjualan Tiket (Gratis):

Biaya produksi x 2 Persen

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun yang ke-9, EXO Beri Kejutan Penggemar dengan Spoiler Comeback Terbaru Mereka

4. Supermarket, Swalayan, Mall, Toko, Distro, Salon, Pusat Kebugaran, Arena Olahraga, Ruang Pamer

- 500 m2 Pertama = Masing-masing Rp4.000/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait

- 500 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp3.500/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait

- 1000 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp3.000/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait

- 3000 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp2.500/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait

- 5000 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp2.000/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait

- 5000 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp1.500/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait

- Penambahan selanjutnya = Masing-masing Rp1.000/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait

Baca Juga: Aplikasi ‘Google Translate’ Sukses Capai Lebih dari 1 Miliar Unduhan, Berambisi Kembangkan Gunakan Google Lens

5. Hotel dan Fasilitas Hotel

- 1-50 Kamar = Rp2.000.000/tahun

- 51-100 Kamar = Rp4.000.000/tahun

- 101-150 Kamar = Rp6.000.000/tahun

- 151-200 Kamar = Rp8.000.000/tahun

- Di atas 201 kamar = Rp12.000.000/tahun

- Resort/Hotel Eksklusif dan Hotel Butik = Lumpsum Rp1.600.000/tahun

Baca Juga: 5 Hal Menarik dari Kemenangan Chelsea VS FC Porto Liga Champions, Salah Satunya Mason Mount Hanya Bungkam

6. Restoran dan Kafe

Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp60.000/kursi/tahun

7. Pub, Bar, dan Bistro

Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp180.000/m2/tahun

8. Diskotik dan Klab Malam

Hak Pencipta sebesar Rp250.000/meter persegi/tahun dan Hak Terkait sebesar Rp180.000/meter persegi/tahun

Baca Juga: Kepala DLH Kepulauan Meranti Mengaku Kembali Gunakan Cara Manual untuk Pindahkan Sampah

9. Nada Tunggu Telepon

Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp100.000/sambungan telepon

10. Bank dan Kantor

Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp6.000/meter persegi/tahun

11. Gedung Bioskop

Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar lumpsum Rp3.600.000/layar/tahun

12. Pameran dan Bazaar

Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar lumpsum Rp1.500.000 juta/hari

Baca Juga: Tampil Seksi dan Ramping di Usia ke-51, Jennifer Lopez Bagikan 5 Tipsnya, Tak Pakai Diet Ketat!

13. Pesawat Terbang

- Saat in flight:

Jumah penumpang x Tarif indeks x Durasi musik selama terbang x Prosentase tingkat penggunaan musik (10 persen)

- Saat on ground:

Tarif indeks (0,25 Persen x Harga tiket terendah) x Jumlah penumpang x Durasi musik

14. Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut

Jumlah penumpang x Tarif indeks x Durasi musik saat perjalanan x Audiobility

Baca Juga: Porto 0-2 Chelsea: 3 Hal Menarik Setelah The Blues Menang Tandang, Penampilan Apik Mason Mount

15. Penyiaran Radio

- Radio Komersial:

Tahun 2015 = 0,35 persen (Hak Pencipta = 0,2 persen dan Hak Terkait = 0,15 persen)

Tahun 2016 = 0,55 persen (Hak Pencipta = 0,3 persen dan Hak Terkait = 0,25 persen)

Tahun 2017 = 0,75 persen (Hak Pencipta = 0,4 persen dan Hak Terkait = 0,35 persen)

Tahun 2018 = 0,95 persen (Hak Pencipta = 0,5 persen dan Hak Terkait = 0,45 persen)

Tahun 2019 = 1,15 persen (Hak Pencipta = 0,6 persen dan Hak Terkait = 0,55 persen)

Baca Juga: BERITA POPULER Review Souvenir Pernikahan Atta dan Aurel hingga Persib Bandung ke Perempat Final Piala Menpora

Jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik x prosentase tarif di tabel

- Radio Non Komersial:

Dihitung lumpsum dengan ketentuan Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp1 juta/tahun

15. Penyiaran Televisi

- Televisi Bebas Mengudara dan Televisi Berbasis Jaringan Internet:

Tahun 2015 = 0,35 persen (Hak Pencipta = 0,2 persen dan Hak Terkait = 0,15 persen)

Tahun 2016 = 0,55 persen (Hak Pencipta = 0,3 persen dan Hak Terkait = 0,25 persen)

Tahun 2017 = 0,75 persen (Hak Pencipta = 0,4 persen dan Hak Terkait = 0,35 persen)

Tahun 2018 = 0,95 persen (Hak Pencipta = 0,5 persen dan Hak Terkait = 0,45 persen)

Tahun 2019 = 1,15 persen (Hak Pencipta = 0,6 persen dan Hak Terkait = 0,55 persen)

Baca Juga: Cabut Telegram Terkait Larangan Siarkan Polisi yang Arogan dan Kekerasan, Berikut Klarifikasi Kapolri

Jumah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik x Prosentase tarif di tabel

- Televisi Berbayar:

Jumlah pendapatan dari iuran berlangganan anggota x Prosentase tarif di tabel

- TVRI:

Jumlah pendapatan dari APBN x Prosentase tarif di tabel

- Televisi Berbasis Pesanan:

Jumlah pendapatan dari iklan dan/atau pendapatan-pendapatan lain x Prosentase tarif di tabel

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Pagi Ini Kamis 8 April 2021, Kasus Aktif Turun Hingga 996 Pasien

- Lembaga Penyiaran Televisi:

Televisi Musik = 100 persen

Televisi Informasi, Hiburan dan TVRI = 50 persen

Televisi Berita dan/atau olahraga = 20 persen

- Lembaga Lokal Non Komersial:

Dihitung lumpsum dengan ketentuan sebesar Hak Pencipta Rp6 juta/tahun dan Hak Terkait Rp4.000.000/tahun.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah