“Dugaan prostitusi melalui online yang ada. Ini dugaan dan masih kita lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ucap Yusri.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, polisi mengamankan barang bukti dalam kasus ini diantaranya telepon genggam dan alat kontrasepsi.
Baca Juga: Kesal Namanya Tak Masuk Nominasi, The Weeknd Tuduh Grammy Lakukan Korup!
“Barang buktinya di antaranya HP dan kontrasepsi (kondom),” papar Yusri.
Masih mengutip dari PMJ News, status orang yang telah ditangkap akan dirilis pada Jumat 27 November 2020.
"Besok Jumat kita rilis ya," ucap Kombes Sudjarwoko pada Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: Reaksi Menggemaskan BTS Saat Jadi Nominasi Grammy Awards
Penangkapan tersebut memperpanjang daftar publik figur yang terlibat kasus prostitusi online.
Sebelumnya, diketahui bahwa kasus prostitusi online pernah menimpa Vanessa Angel dan Hana Hanifah di tahun 2019.***