Baca Juga: Kementerian Sosial Buka Kuota Baru Penerima Bansos Tunai, Siapa Saja yang Berhak?
Tersangka OR dan seorang teman perempuannya kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
berdasarkan hasil penyelidikan dan tes urine yang dilakukan, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.***