Millen Cyrus Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Buru 2 Tersangka lainnya

- 24 November 2020, 18:25 WIB
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020.
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

Baca Juga: Kementerian Sosial Buka Kuota Baru Penerima Bansos Tunai, Siapa Saja yang Berhak?

Tersangka OR dan seorang teman perempuannya kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

berdasarkan hasil penyelidikan dan tes urine yang dilakukan, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x