Millen Cyrus Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Buru 2 Tersangka lainnya

24 November 2020, 18:25 WIB
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

PR MAJALENGKA - Dunia hiburan tahan air kembali tercoreng, terbaru selebgram Millen Cyrus kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu disalah satu hotel Jakarta Timur.

Millen Cyrus ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, kejadian bermula saat anggota Polsek Tanjung Priokmemergoki Millen Cyrus bersama pria berinisial JR tengah mengkonsumsi sabu di Jakarta Utara pada Sabtu, 21 November 2020 pukul 00.05 WIB.

Baca Juga: Demi Menekan Kasus Positif Covid-19, Presiden Arahkan Pengurangan Libur Akhir Tahun

Berdasarkan penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti alat hisap atau bong dan sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto.

Millen Cyrus langsung diamankan bersama seorang pria di kamar hotel tersebut.

Kasus ini masih dalam pengembangan Polres Tanjung Priok, bahkan polisi juga menggeledah rumah Millen di wilayah Cinere, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Harga Minyak Naik 2 Persen Karena Berita Vaksin Covid-19

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi beserta Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri beserta tim.

“Iya kita lakukan pengembangan. bersama keluarga MMP alias MC, dilaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di dalam kamar dengan sasaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar AKBP Ahrie Sonta.

Penggeledahan disaksikan langsung oleh keluarga Millen Cyrus, hasilnya polisi tidak menemukan adanya narkotika ataupun obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Selamat! Super Junior Tanda Tangani Kontrak dengan ICM Partners

Polisi telah melakukan tes urine terhadap Millen Cyrus bersama dengan pria berinisial JR, hasilnya Millen Cyrus dinyatakan positif, sementara rekannya JR dinyatakan negatif.

Pihak kepolisian saat ini masih memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu.

Status Millen Cyrus saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Selamat! Super Junior Tanda Tangani Kontrak dengan ICM Partners

“Kita masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu-sabu,” tegas AKBP Ahrie Sonta, dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.

Dalam pemeriksaannya Millen Cyrus mengaku dihubungi oleh OR dan seorang teman perempuannya.

Millen saat itu langsung menuju salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, selain sabu-sabu, polisi juga menemukan minuman keras di hotel tersebut.

Baca Juga: Kementerian Sosial Buka Kuota Baru Penerima Bansos Tunai, Siapa Saja yang Berhak?

Tersangka OR dan seorang teman perempuannya kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

berdasarkan hasil penyelidikan dan tes urine yang dilakukan, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler