BERITA MAJALENGKA - Mentri Keuangan, (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menkeu menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN sebelumnya yakni 10 persen, masih berada di bawah rata-rata PPN dunia dan akan berlaku mulai 1 April 2022.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, seperti dikuti BeritaMajalengka.com dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 22 Maret 2022.
Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.
Baca Juga: Menperin Wajibkan Industri Penuhi Kebutuhan Masyarakat Termasuk Minyak Goreng
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat," ungkapnya.
Menkeu mengatakan, pihaknya memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi.
Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.