Jelang Ramadhan, Kabupaten Majalengka PPKM Level 2, Ini Rincian Wilayah di Jawa Barat yang Diberlakukan PPKM

- 22 Maret 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi PPKM / Jelang Ramadhan, Kabupaten Majalengka PPKM Level 2, Berikut Rincian Wilayah di Jawa Barat yang Diberlakukan PPKM
Ilustrasi PPKM / Jelang Ramadhan, Kabupaten Majalengka PPKM Level 2, Berikut Rincian Wilayah di Jawa Barat yang Diberlakukan PPKM /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

BERITA MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka kini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 pada periode 22 Maret hingga 4 April 2022.

Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Deseas 2019 di Wilayaj Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, Kabupaten Majalengka merupakan salah satu wilayah di Jawa Barat yang kini memberlakukan PPKM Level 2.

Baca Juga: Kamera ETLE di Jalan Tol Akan Bekerja 24 Jam, Inidia Beberapa Lokasinya

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” ujar Tito dalam peraturan yang ditandatangani pada 21 Maret 2022 tersebut seperti dikutip BeritaMajalengka.com dari lama Sekretariat Kabinet, Selasa 22 Maret 2022.

Berdasarkan Inmendagri ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Di Jawa Barat sendiri, sebanyak 8 Kabupaten/Kota menerapkan PPKM Level 3, sedangkan 18 Kabupaten/Kota lainnya menerapkan PPKM Level 2.

Baca Juga: Tinjau Langsung Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Pasar, Kapolri: Tersedia dan Aman

Sedangkan Kabupaten Pangandaran merupakan satu-satunya Kota/Kabupaten yang menerapkan PPKM Level 1.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah