PPN Naik Jadi 11 Persen Berlaku Mulai 1 April 2022, Begini Keterangan Menkeu

- 22 Maret 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi / PPN Naik Jadi 11 Persen Berlaku Mulai 1 April 2022, Begini Keterangan Menkeu
Ilustrasi / PPN Naik Jadi 11 Persen Berlaku Mulai 1 April 2022, Begini Keterangan Menkeu /Pixabay/Firmbee/

BERITA MAJALENGKA - Mentri Keuangan, (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen dari yang sebelumnya 10 persen.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menkeu menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia dan akan berlaku mulai 1 April 2022.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kabupaten Majalengka PPKM Level 2, Ini Rincian Wilayah di Jawa Barat yang Diberlakukan PPKM

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, seperti dikutip BeritaMajalengka.com dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 22 Maret 2022.

Menkeu mengatakan, pihaknya memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi.

Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.

Baca Juga: Menperin Wajibkan Industri Penuhi Kebutuhan Masyarakat Termasuk Minyak Goreng

Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah