Waspada! Twitter Kini Perluas Aturan Larangan Ujaran Kebencian

- 4 Desember 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi twitter
Ilustrasi twitter /PIXABAY/FREE-PHOTOS

PR MAJALENGKA - Hidup di zaman yang penuh tekonologi canggih, membuat orang tak hanya berinteraksi dengan pihak lain di dunia nyata.

Teknologi canggih menghadirkan kemudahan berkomunikasi lewat beragam media sosial.

Twitter misalnya, salah satu media sosial yang paling digemari orang dimanapun, termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Sukses Lampaui Nam Do San, Netizen Korea Selatan Minta Kim Seon Ho Jadi Pemeran Utama di Start Up

Bui adalah dampak mengerikan dari tidak cerdasnya bersosial media via Twitter.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran Rakyat, Ahmad Dhani mendekam dipenjara atas kasus ujaran kebencian lewat cuitan Twitter.

Dirinya pada 9 Maret 2019 melakukan ujaran kebencian soal penista agama yang memicu laporan dari pendiri BTP Network, Joy Boyd Lapian.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Segera Dilaksanakan, Orang Tua Harus Kenali Beda Flu Dan Covid-19 pada Anak

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara Jabar, Twitter memperluas aturan larangan ujaran kebencian masuk ke dalam RAS dan Etnis.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x