Diduga Adanya Pelanggaran Antitrust, Amerika Serikat Berencana Tuntut Facebook Minggu Depan

3 Desember 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi Facebook.* /pixabay.com/LoboStudioHamburg

PR MAJALENGKA - Sekelompok negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin oleh New York sedang menyelidiki Facebook Inc untuk kemungkinan pelanggaran antitrust.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Reuters, pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan terhadap raksasa media sosial itu minggu depan.

Keluhan tersebut akan menjadi gugatan besar kedua yang diajukan terhadap perusahaan Big Tech tahun ini.

Baca Juga: Tidak Main-main, Nestle Akan Investasikan 3,2 Miliar Franc Swiss untuk Pangkas Emisi Karbon

Departemen Kehakiman menggugat Google Alphabet Inc pada bulan Oktober 2020.

Selain itu, lebih dari 40 negara bagian berencana untuk menandatangani gugatan tersebut.

Sementara itu, pihak Facebook enggan memberikan komentar terkait hal tesebut.

Baca Juga: Muncul Teori yang Sebut Covid-19 Berdampak pada Rongga Mulut, Salah Satunya Menyebabkan Gigi Tanggal

Begitupun dengan juru bicara kantor kejaksaan New York yang juga menolak memberikan komentar.

Komisi Perdagangan Federal, dapat mengajukan keluhan terkait dengan hakim hukum administrasi atau di pengadilan distrik.

Sayangnya, tidak diketahui tentang rencana apa yang akan dimasukkan dalam pengaduan mereka.

Baca Juga: Pengacara Pemerintah Paling Senior untuk Donald Trump, Akui Joe Biden Menang dengan Adil

Salah satu tuduhan yang sering ditujukan untuk Facebook.

Facebook secara strategis berusaha untuk membeli saingan dengan potensial kecil, seringkali dengan premi yang besar.

Hal tersebut termasuk Instagram pada 2012 dan WhatsApp pada 2014.

Baca Juga: Vietnam Laporkan 192 Kematian dan Kerusakan Senilai 1,3 Dolar AS Akibat Bencana Topan

Kepala Eksekutif Facebook Mark Zuckerberg telah membantah dalam kesaksian kongres bahwa perusahaan tersebut memiliki berbagai pesaing, termasuk raksasa teknologi lainnya.

Dia telah membela akuisisi kontroversial seperti Instagram dan WhatsApp dengan mengatakan platform media sosial membantu mereka berkembang dari perusahaan kecil yang tidak signifikan menjadi pembangkit tenaga listrik.

Departemen Kehakiman dan FTC pada 2019 memulai penyelidikan antimonopoli terhadap empat perusahaan teknologi besar, yang di dalamnya termasuk Amazon Inc dan Apple Inc.

Baca Juga: Inggris Jadi Negara Pertama di Dunia yang Setujui Vaksin Covid-19, Vaksinasi Dimulai Minggu Depan

Tidak lama setelah itu, para jaksa agung segera bergabung untuk menyelidiki Google dan Facebook. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler