Simak Persyaratan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah untuk PTK Non-PNS dari Kemendikbud

- 18 November 2020, 18:00 WIB
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud /kemendikbud.go.id/

PR MAJALENGKA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Program ini juga mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp1,8 Juta untuk PTK Non-PNS

Sasaran utama penerima BSU adalah 2.034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan,kalau program ini bentuk dari kepedulian pemerintah untuk membantu tenaga honorer.

“Dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 18 Tim Kedokteran Terbaik Akan Melaju ke Babak Final Medical Online Championship 2020

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan diberikan sebanyak satu kali.

PTK non-PNS tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Raditya Dika dan Deddy Corbuzier Jelaskan 'Kenapa Greenland Isinya Es Tapi Iceland Datararan HIjau?'

Berikut persyaratannya:

1. Syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

2. Berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud Kerja Sama dengan PSSI Gelar Seleksi Gala Siswa Indonesia

Mekanisme pencairan BSU:

Mengenai mekanisme penyaluran, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi penerima BSU Kemendikbud.

Untuk itu, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Kemah Budaya Kaum Muda 2020 Sukses Digelar dan Diikuti 3.450 Peserta

PTK penerima bantuan dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Dengan adanya bantuan ini diharapkan mampu menguatkan perekonomian tenaga pendidik di Indonesia. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah