1 Juta Guru Honorer akan Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2021 dengan Statusnya Nyaris Setara PNS

- 12 November 2020, 12:32 WIB
Guru Honorer yang berusaha menyampaikan aspirasinya.*
Guru Honorer yang berusaha menyampaikan aspirasinya.* /

PR MAJALENGKA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, kementeriannya sudah menyiapkan pengangkatan guru honorer.

Rencananya, sebanyak satu juta guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

“Kapasitas formasinya banyak untuk guru honorer, sampai satu juta formasi,” kata Mendikbud Nadiem Makarim yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Siswa belum Dirasakan Secara Merata

Ia juga menjelaskan, formasi PPPK ini dari daerah. Namun, pemerintah baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi. Padahal kebutuhannya jauh lebih banyak.

“Oleh karena itu, Kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan beberapa kebutuhannya,” ujar Mendikbud.

“Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, untuk menyampaikan berapa kebutuhannya,” sambungnya.

Baca Juga: Kenapa SIM Berbentuk Kartu dan KK Berbentuk Surat? Begini Penjelasannya

Hal itu merupakan kesempatan bagi guru honorer di daerah 3T agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan tersebut akan dimulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi yang berkeadilan.

“Pada tahun 2021, akan menjadi tahun pertama kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang transparan,” terangnya.

Baca Juga: Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau, Mendikbud Ungkap Dampak Negatif PJJ

Hal ini didukung dengan kesepakatan antara Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

Sebab banyak di antara guru honorer tidak bisa lagi memenuhi persyaratan menjadi PNS, salah satunya karena usia yang melewati syarat maksimal.

Setidaknya dengan menjadi ASN PPPK, guru honorer tersebut bisa memiliki penghasilan lebih baik.

Baca Juga: Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau, Mendikbud Ungkap Dampak Negatif PJJ

Apalagi banyak di antara mereka yang sudah mengabdi lama hingga puluhan tahun di dunia pendidikan.

Pengangkatan menjadi P3K merupakan skema terbaik ketika banyak tenaga honorer yang pupus harapan diangkat menjadi PNS.

Menurut Ketua Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, skema ini mewujudkan harapan tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK bisa mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.

Baca Juga: Penanganan Gangguan Kesehatan Mental Pada Anak, Obat Hingga Terapi Kreatif

Sebab PPPK dan PNS hampir tidak ada bedanya.

"Hanya tunjangan pensiun yang menjadi pembedanya, dimana PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti halnya PNS,” ujarnya.

“Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” sambung Syaiful Huda dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari literasinews.Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Kenali 13 Bentuk Gangguan Kesehatan Mental Anak di Sekolah, Depresi hingga Kecemasan

PPPK ini harapannya dapat menjadi alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer, agar mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun mendapat perhatian dari negara.

Didukung dengan terbitnya Perpres Nomor 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Diharapkan dapat menjadi harapan yang bisa mengatasi kesulitan guru honorer. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Literasinews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah