KPAI Minta PJJ Dievaluasi, Kemendikbud: PJJ Tidak Membebani Tuntaskan Seluruh Capaian Kurikulum

- 2 November 2020, 14:26 WIB
Foto Ilustrasi Siswa Belajar saat PJJ
Foto Ilustrasi Siswa Belajar saat PJJ /Ghassan Faikar Dedi/PRMN Majalengka

PR MAJALENGKA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19 untuk dipertimbangkan kembali, menyusul banyak kasus dampak dari kebijakan ini.

Kasus terbaru siswa SMP di Tarakan, Kalimantan Utara, diduga mengakhiri hidupnya lantaran banyaknya tugas selama PJJ pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI Bidang Pendidikan mengatakan bahwa KPAI mengajak seluruh kementerian dan dinas-dinas terkait untuk mengevaluasi metode pembelajaran daring.

Baca Juga: Tanggapan Muzdalifah Soal Rumor yang Menyebut Nassar Bangkrut dan Kini Jualan Donat

KPAI mendorong Kemdikbud RI, Kementerian Agama RI, dinas-dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada fase kedua yang sudah berjalan selama 4 bulan," ujar Retno.

Satriwan Salim selaku Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan evaluasi PJJ seharusnya diutamakan menyusul banyaknya kasus yang terjadi.

Koordinator P2G itu juga mengatakan bahwa Kemendikbud harus memprioritaskan pembenahan PJJ.

Baca Juga: Anggota DPR RI Sarankan Pemerintah untuk Menarik Dubes RI di Prancis

“Adanya kasus seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi PJJ daring dan luring secara komprehensif. Termasuk evaluasi berbagai regulasi terkait PJJ seperti Kurikulum Darurat,” ujar Satriwan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah