Pengangkatan tersebut akan dimulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi yang berkeadilan.
“Pada tahun 2021, akan menjadi tahun pertama kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang transparan,” terangnya.
Baca Juga: Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau, Mendikbud Ungkap Dampak Negatif PJJ
Hal ini didukung dengan kesepakatan antara Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK.
Sebab banyak di antara guru honorer tidak bisa lagi memenuhi persyaratan menjadi PNS, salah satunya karena usia yang melewati syarat maksimal.
Setidaknya dengan menjadi ASN PPPK, guru honorer tersebut bisa memiliki penghasilan lebih baik.
Baca Juga: Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau, Mendikbud Ungkap Dampak Negatif PJJ
Apalagi banyak di antara mereka yang sudah mengabdi lama hingga puluhan tahun di dunia pendidikan.
Pengangkatan menjadi P3K merupakan skema terbaik ketika banyak tenaga honorer yang pupus harapan diangkat menjadi PNS.
Menurut Ketua Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, skema ini mewujudkan harapan tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK bisa mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.