Kebijakan UU No. 22 Tahun 2022 tentang TPKS Harus Diimplementasikan dengan Strategi yang Tepat

- 10 Oktober 2023, 14:54 WIB
Rafih Sri Wulandari, Pengamat kebijakan publik dan akademisi unla
Rafih Sri Wulandari, Pengamat kebijakan publik dan akademisi unla /Rian S Putra/

Memastikan bahwa hak-hak korban dihormati selama penyelidikan dan persidangan.

Baca Juga: Inilah Jumlah Pelamar yang Telah Berhasil Submit pada 14 Instansi yang Membuka Kebutuhan CPNS 2023

Rafih Sri Wulandari yang merupakan Pengamat kebijakan publik dan akademisi dari Universitas Langlangbuana, mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat secara umum masih belum banyak mengenal tentang kebijakan tersebut, dan ini perlu sosialisasi secara berkelanjutan.

Bahkan dari data yang ada, LPSK mencatat saat ini baru sekitar 23% korban yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwenang.

"Masyarakat secara umum masih blm mengenal adanya kebijakan ini (UU TPKS), begitupun lembaga yang berperan aktif di dalamnya,dalam hal ini adalah LPSK baru sedikit korban yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang di kisaran angka 23%," ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, tidak pidana kekerasan seksual pada perempuan terlebih pada anak dapat menurun secara signifikan kedepannya.

"diharapkan dengan adanya kebijakan ini, kasus pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak dapat berkurang," tegas Rafih.***

Baca Juga: Respons Larangan Penggunaan GIM, Bey Machmudin: Kami Akan Evaluasi dan Transparan

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah