Kebijakan UU No. 22 Tahun 2022 tentang TPKS Harus Diimplementasikan dengan Strategi yang Tepat

- 10 Oktober 2023, 14:54 WIB
Rafih Sri Wulandari, Pengamat kebijakan publik dan akademisi unla
Rafih Sri Wulandari, Pengamat kebijakan publik dan akademisi unla /Rian S Putra/

BERITA MAJALENGKA - Implementasi kebijakan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah langkah maju yang penting dalam melindungi hak individu dan mengurangi kekerasan seksual di masyarakat.

Namun, pencapaian tujuan ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga penegak hukum, LSM, dan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan strategi yang tepat, kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual dan mengurangi angka kejadian kekerasan ini secara signifikan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tegaskan, Sesuai Aturan KPU Diskusi Politik Tak Boleh Dilakukan di Gedung Pemerintah

Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Perlindungan terhadap korban kekerasan telah diupayakan dengan berbagi cara baik melalui upaya-upaya pencegahan maupun penanganan.

Apabila kekerasan telah terjadi maka penangan yang tepat harus dilakukan agar korban bisa merasa aman dan terlindungi dalam hal ini lembaga seperti LPSK diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal untuk menyelesaikan kasus - kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pada saat ini membangun Trust Publik adalah hal yang sangat penting terutama terhadap lembaga - lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pada saat ini masyarakat pada umumnya banyak meragukan kinerja lembaga - lembaga tersebut.

Baca Juga: Panitia Kegiatan Diskusi Anies Baswedan di Bandung, Adanya Penjegalan Anies di GIM Bandung Cederai Demokrasi

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x