Pemprov Jabar Tegaskan, Sesuai Aturan KPU Diskusi Politik Tak Boleh Dilakukan di Gedung Pemerintah

- 10 Oktober 2023, 11:20 WIB
Pengurus Parpol Peserta Pemilu 2024 Kota Banjar difoto bersama usai Deklarasi Pemilu Sarana Integrasi Bangsa
Pengurus Parpol Peserta Pemilu 2024 Kota Banjar difoto bersama usai Deklarasi Pemilu Sarana Integrasi Bangsa /Kabar Banjar/D.Iwan

BERITA MAJALENGKA - Pemerintah Daerah  Provinsi Jawa Barat meluruskan soal pemberitaan terkait larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik.

Pemdaprov Jabar menegaskan, penggunaan gedung tersebut diperbolehkan dan tidak menjadi masalah selama peruntukannya sesuai dengan aturan dan tidak untuk kegiatan politik.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola gedung tersebut mengatakan, surat izin yang dilayangkan ke pihaknya disampaikan oleh Poros Anak Muda Sosia Politika, dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema "Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi", yang suratnya diserahkan pada 27 September 2023.

Baca Juga: Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan

Surat tersebut kemudian dibalas oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat, dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny.

Benny juga menegaskan, larangan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Baca Juga: Kenalan dengan KTT AIS Forum 2023, Berbagi Pengalaman Negara Kepulauan dan Membahas Isu-Isu Global

Menurut Benny, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x