Kebijakan UU No. 22 Tahun 2022 tentang TPKS Harus Diimplementasikan dengan Strategi yang Tepat

- 10 Oktober 2023, 14:54 WIB
Rafih Sri Wulandari, Pengamat kebijakan publik dan akademisi unla
Rafih Sri Wulandari, Pengamat kebijakan publik dan akademisi unla /Rian S Putra/

Selain untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat ada Sejumlah tantangan dalam upaya LPSK untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan.

Kesadaran Masyarakat:
Melakukan kampanye penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat,
terutama kepada anak-anak dan perempuan, tentang tindak pidana
kekerasan seksual dan hak-hak mereka.

Mendorong masyarakat untuk
melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual dan menghapus stigma sosial
yang mungkin melekat pada korban.

- Pengembangan Layanan Dukungan:

Menyediakan layanan dukungan yang komprehensif kepada korban,

termasuk dukungan psikologis, medis, dan sosial.

- Membantu korban dalam

mengakses layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan forensik jika
diperlukan.

- Bantuan Hukum:

Memberikan bantuan hukum kepada korban dalam memahami hak-hak
mereka dan membantu mereka dalam proses hukum yang melibatkan kasus
kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah